Isi surat perjanjian sewa mobil yang harus tersedia pada jasa penyewaan mobil. Di mana surat perjanjian ini telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Apakah Anda mau tahu seperti apakah isi dari surat tersebut? Tentunya harus memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Dengan demikian, kewajiban serta hak masing-masing dari kedua belah pihak sangat jelas lantas seperti apakah bentuk dari surat perjanjian tersebut. Yuk, segera simak penjelasan berikut ini.
Apakah Isi Dari Surat Perjanjian Mitra Penyewaan Mobil
Bila Anda memiliki sebuah bisnis mitra penyewaan mobil maka harus menyediakan surat perjanjian yang mana hal tersebut menguntungkan kedua belah.
Tentunya si peminjam pun harus mentaati peraturan tersebut, dimana terdapat kekuatan hukum yang sangat tinggi. Nah, ini beberapa contoh dari surat perjanjian sewa mobil yang perlu Anda ketahui.
Kesepakatan Dalam Sewa Mobil
Inilah contoh kesepakatan yang harus diketahui oleh kedua belah pihak. Pada tanggal 30 Desember 2020, yang telah bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama : Andi Permana
No. Kartu Identitas : 3506789022220008
Address : Jalan Mawar Selatan 2, RT/RW 03/02, Depok
No. HP : 089898909012
Dalam surat perjanjian sewa mobil adalah sebagai pemilik atau pihak pertama
Nama : Dewi Lestari
No. Kartu Identitas : 3330900012347765
Address : Jalan Gajah Mungkur II, RT/ RW 01/2, Gandul, Cinere, Depok
No. HP : 08126678123
Dalam keterangan sebagai pihak kedua yang telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak pertama, yaitu pemilik dari rental mobil tersebut. Dimana akan menyewa selama dua minggu dan dimulai dari tanggal 15 Januari 2021 pada jam 11:00 WIB hingga sampai tanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga Ulasan Kami Tentang Hal Penting yang Harus Anda Cek Sebelum Merental Mobil Mewah
Untuk sewa yang akan dibayarkan oleh pihak kedua sejumlah Rp 10.000.000 dan dibayarkan secara cash. Lalu untuk jenis mobil yang akan dipinjamkan adalah sebagai berikut, yaitu
Jenis Mobil : Inova
Warna : Merah
No. Polisi : B 1223 AB
Pasal Yang Dipatuhi Oleh Pihak Pertama Dan Kedua
Ketika Anda sedang melakukan kesepakatan dalam meminjam barang ataupun melakukan kontrak mobil. Mereka harus mentaati agar kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dan tentunya jika salah satu dari pihak tersebut merugikan pasti akan terkena pasal. Nah, inilah pasal-pasal yang harus diikuti dan segera simak ulasannya.
Pada pasal Pertama
Si peminjam harus melakukan perawatan mobil dan menjaganya agar tidak mengalami kerusakan. Selain itu, peminjam juga harus mengembalikan tepat waktu sesuai perjanjian di awal peminjaman. Kemudian ketika dalam meminjam mobil mengalami kerusakan, maka sebaiknya segera dilakukan perbaikan atau ganti rugi ke penyedia jasa sewa mobil.
Pada Pasal Kedua
Pemilik dari mobil rental tersebut harus memberikan kunci pada si peminjam, jika peminjam telah melakukan pelunasan sepenuhnya. Kemudian jika di hari H akan dilakukan pemakaian,maka pihak peminjam harus segera melunasinya. Dengan demikian, peminjam dapat dengan segera memakainya untuk melakukan perjalanan.
Pada Pasal Ketiga
Pihak kedua tidak diizinkan untuk menyalahgunakan mobil rental tersebut untuk tujuan komersil. Contohnya mobil tersebut dipinjam kembali oleh pihak tanpa sepengetahuan dari pihak pertama.
Kami Juga Mengulas Tentang Tips Mudah Memilih Tempat Rental Mobil Mewah Surabaya
Bisa juga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mobil tersebut digunakan untuk antar jemput anak sekolah dan digunakan sebagai taksi online.
Pada Pasal Keempat
Jika pihak peminjam telah melakukan kecurangan dan tidak sesuai dengan isi dari surat perjanjian sewa mobil. Pihak pertama berhak untuk melakukan pengambilan atau menyita barang pribadi dari si peminjam atau pihak kedua.
Nah, itulah isi dari surat perjanjian sewa mobil yang perlu diketahui oleh si peminjam atau pihak kedua. Dimana mereka telah menyepakati perjanjian tersebut dan telah dilakukan tanda tangan dengan dibubuhi materai.
Lalu jika kedua belah pihak telah melakukan kesalahan atau perselisihan, maka dapat segera diajukan ke jalur hukum sesuai dengan UU yang telah berlaku.
Response (1)
Comments are closed.